TolAgungblijen diproyeksikan menghubungkan ruas Malang-Kepanjen. Selain itu ruas tol ini juga akan terkoneksi tol Kediri-Tulungagung.
PPN membangun sendiri adalah pajak terutang bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Ketahui aturan PPN membangun sendiri dengan bantuan kontraktor dalam artikel berikut ini PPN membangun sendiri adalah pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Namun, seperti apa perlakuan PPN membangun sendiri jika kegiatan membangun dilakukan oleh kontraktor PKP? Sementara, pengertian kegiatan membangun sendiri adalah aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya. Pengertian ini tercantum dalam pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/ tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Seperti disinggung di awal artikel, pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri merupakan Pajak Pertambahan Nilai PPN kegiatan membangun sendiri. PPN membangun sendiri merupakan pajak terutang baik bagi orang pribadi atau wajib pajak badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Mengapa kegiatan membangun sendiri juga dikenakan PPN? Karena, pada dasarnya, setiap barang yang mengalami pertambahan nilai tentu akan dikenakan PPN. Misalnya, Anda memiliki tanah seluas 500 m2 dengan nilai tanah Rp Anda kemudian membangun rumah di atas tanah tersebut dan menghabiskan biaya, baik material hingga upah pekerja bangunan, senilai Maka, setelah rumah selesai dibangun, nilai bangunan menjadi lebih dari Nah, kelebihan itulah yang disebut pertambahan nilai sehingga harus dikenakan PPN. PPN Membangun Sendiri Ditanggung oleh Kontraktor Pada umumnya, kegiatan membangun bisa dilakukan sendiri atau menggunakan jasa kontraktor. Nah, jika Anda menggunakan kontraktor untuk membangun sebuah bangunan, maka perlakukan PPN-nya akan berbeda tergantung dari status kontraktor PKP atau bukan PKP. Apabila gedung dibangun oleh kontraktor PKP, maka kontraktor wajib memungut PPN atas nilai kontraknya. Biasanya, nilai kontrak ini berdasarkan Rencana Anggaran Biaya RAB yang telah disepakati antara pihak yang ingin membangun maupun kontraktor. Kontraktor memungut PPN kepada konsumen karena konsumenlah yang akan menikmati nilai tambah atas gedung yang dibangun tersebut. Sebaliknya, apabila Anda menggunakan kontraktor yang bukan PKP, maka kontraktor tidak memungut PPN dan kasus ini disebut kegiatan membangun sendiri. Sehingga kewajiban menyetor dan melaporkan PPN menjadi tanggung jawab Anda. Cara Setor PPN Membangun Sendiri Berdasarkan PMK Nomor 163/ berikut ini cara menghitung PPN membangun sendiri Tarif PPN membangun sendiri adalah 2%. Sementara, dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya. Penyetoran PPN terutang dilakukan melalui SSP dengan Kode Akun Pajak KAP 411211 dan Kode Jenis Setoran KJS 103. Apabila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, maka kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut. Namun, jika bangunan didirikan di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan, maka SSP diisi dengan ketentuan berikut ini Pada kolom “Wajib Pajak/Penyetor isi dengan nama dan NPWP orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Pada kolom NPWP diisi dengan Pada KPP diisi dengan 3 digit kode KPP terdaftar. Kesimpulan Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya. Pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri ini merupakan PPN. Kontraktor akan memungut PPN apabila kontraktor merupakan PKP. Kontraktor tidak memungut PPN, bila kontraktor bukan PKP, maka wajib pajak akan menanggung kewajiban setor dan lapor PPN.
KATAPENGANTAR. Administrasi Pajak adalah administrasi hukum atau legal administration, artinya administrasi yang harus dijalankan adalah bagaimana ketentuan hukum menghendaki khususnya ketentuan hukum formal perpajakan, disini administrasi pajak adalah merupakan instrumen dari ketentuan formal perpajakan yang ada. Hal yang demikian ini administrasi pajak memiliki posisi yang sangat penting
Pertanyaan"Proyek ini dibangun dengan pajak yangsaudara bayar." Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pajak mempunyai fungsi ...."Proyek ini dibangun dengan pajak yang saudara bayar." Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pajak mempunyai fungsi .... realokasi regular stabilisasi distribusi alokasi NMMahasiswa/Alumni Universitas Islam JemberJawabanjawaban yang tepat adalah yang tepat adalah E. PembahasanPajak mempunyai empat fungsi sebagai berikut. Fungsi anggaran, pajak sebagai penerimaan kas negara. Fungsi alokasi, pajak digunakan untuk mendanai kebutuhan masyarakat. Fungsi regulasi, pajak digunakan untuk melindungi produk dalam negeri. Fungsi distribusi, pajak digunakan untuk pemerataan sehingga taraf hidup masyarakat meningkat. Pembangunan proyek menggunakan hasil pungutan pajak dari masyarakat termasuk dalam fungsi alokasi. Jadi, jawaban yang tepat adalah mempunyai empat fungsi sebagai berikut. Fungsi anggaran, pajak sebagai penerimaan kas negara. Fungsi alokasi, pajak digunakan untuk mendanai kebutuhan masyarakat. Fungsi regulasi, pajak digunakan untuk melindungi produk dalam negeri. Fungsi distribusi, pajak digunakan untuk pemerataan sehingga taraf hidup masyarakat meningkat. Pembangunan proyek menggunakan hasil pungutan pajak dari masyarakat termasuk dalam fungsi alokasi. Jadi, jawaban yang tepat adalah E. Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS!4rb+Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Denganini sekarang masyarakat desa Sipagabu dan desa Liattondung Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir akhirnya merasakan penerangan. PLTMH memiliki kapasitas 140 kilowatt (kw) ini dapat menerangi 293 rumah tangga, masing-masing rumah mendapatkan daya sebesar 400 watt. PLTMH ini dibangun dengan biaya yang bersumber dari APBN sebesar Rp6,9
Denganperjanjian 30% laba bersih, maka Bapak A sebagai pemilik lahan berhak mendapatkan bagi hasil Rp.941.100.000 yang akan beliau terima setelah proyek selesai. Bila proyek tersebut selesai dalam tempo 18 bulan, maka sebenarnya Bapak A mendapat penghasilan sebesar Rp.941.100.000 / 18 = Rp.52.283.333,- perbulannya.
Dengandemikian paling tidak ada 3 ciri proyek BOT, yaitu : 1. Pembangunan (Build) Pemilik proyek sebagai pemberi hak pengelolaan memberikan kuasanya kepada pemegang hak (pelaksana proyek) untuk membangun sebuah proyek dengan dananya sendiri (dalam beberapa hal dimungkinkan didanai bersama / participate interest).
Istilah"proyek"diartikan sebagai bentuk pendirian suatu usaha baru atau pengenalan suatu produk baru, modifikasi produk yang sudah ada. Menurut Siswanto Sutojo (2002:7) hal-hal yang harus diketahui dalam studi kelayakan yaitu: Ruang lingkup kegiatan proyek. Bagaimana cara kegiatan proyek itu sendiri dilakukan.
Bisadengan menyamar sebagai calon konsumen, bertanya banyak hal ke marketing developer dari harga jual (tentunya beserta diskon), spesifikasi, cara pembayaran, pajak-pajak jual beli. Dekati juga para tukang, mandor atau kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di sana, untuk mengetahui harga borongan.
. i69t9jg7mp.pages.dev/88i69t9jg7mp.pages.dev/118i69t9jg7mp.pages.dev/97i69t9jg7mp.pages.dev/8i69t9jg7mp.pages.dev/236i69t9jg7mp.pages.dev/199i69t9jg7mp.pages.dev/338i69t9jg7mp.pages.dev/263i69t9jg7mp.pages.dev/96
proyek ini dibangun dengan pajak yang saudara bayar